BOOKING TIKET PESAWAT

Memberhentikan atau memutasi pekerja

Memberhentikan atau memutasi pekerja. Info sangat penting tentang Memberhentikan atau memutasi pekerja. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Memberhentikan atau memutasi pekerja

Menurut Herry, tarif angkutan udara tetap berdasarkan tarif batas atas yang diberlakukan sejak 1 Juni lalu. Aturan soal tarif batas atas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2010. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif sebanyak 16 maskapai niaga berjadwal yang ada ditentukan berdasarkan jenis layanannya. Maskapai penerbangan dengan jenis layanan full service atau maksimum diperkenankan mengenakan tarif sesuai tarif batas atas, sedangkan maskapai dengan jenis layanan medium serta no frills atau minimum hanya diperkenankan menerapkan masing-masing 90 dan 85 persennya. Herry menambahkan, pihaknya telah terus berkoordinasi dengan maskapai-maskapai penerbangan mengenai penyelenggaraan angkutan Lebaran. Selama penyelenggaraan angkutan Lebaran yang dihitung sejak H-2 hingga H+2, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 24 bandara di 24 provinsi, serta 261 armada pesawat dengan kapasitas 1,97 juta penumpang. Angka ini meningkat 15,20 persen dibanding 1,71 juta penumpang tahun lalu. Serikat Karyawan Garuda Indonesia melaporkan Direktur Personalia Perusahaan. Direktur Personalia maskapai penerbangan Garuda Indonesia diadukan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia ke Kepolisian. Direktur Personalia tersebut, Achrina, dituduh mengancam akan memberhentikan atau memutasi para pekerja yang mengikuti demonstrasi ke Kantor BUMN hari ini. Achrina, Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, dilaporkan para pengurus serikat karyawan Garuda Indonesia ke polisi. Achrina dituduh mengancam akan memberhentikan atau memutasi para pekerja yang mengikuti demonstrasi ke Kantor BUMN hari ini, Kamis (29/7/2010). Tomy Tampatty, Ketua Bidang Humas Serikat Karyawan Garuda, mengatakan, Achrina telah melakukan intimidasi dengan mengeluarkan nomor surat Garuda/DI 283/10. Ancamannya, kata dia, pekerja, baik yang melakukan kegiatan yang kontra produktif maupun menyebarkan berita yang tidak benar, akan mendapat tindakan maksimum dari manajemen. "Tindakan maksimum itu adalah PHK," ucap dia seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis. Menurut Tomy, awalnya sudah 500 pekerja yang bersedia ikut dalam aksi. Namun, saat demo tadi, hanya 200 pekerja yang ikut. "Karena mereka takut dengan ancaman manajemen lewat surat yang ditayangkan kemarin," kata dia. Tomy mengatakan, dalam aksi tadi, pihaknya menyampaikan persoalan di tubuh PT Garuda Indonesia kepada Presiden melalui Menteri BUMN. Menurut dia, perusahaan tidak melakukan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati. Perusahaan dituduh membuat peraturan sepihak yang merugikan karyawan. "Itu tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja," katanya.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger